HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Sumbar akhirnya memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bacalon DPD RI atas nama Yan Firdaus. Putusan ini dikeluarkan Bawaslu Sumbar dalam sidang putusan digelar Bawaslu, Jumat (20/1/2023) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Sumbar Alni itu, nyatanya tidak dihadiri pelapor.
“Berdasarkan pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sumbar) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Alni, memutuskan dan menyatakan terlapor dalam hal ini KPU tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme.
Alni juga mengatakan, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor, karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
“Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Artinya, apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi,” ucapnya. (*)