Terkait kasus korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menyatakan, apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidaklah terbukti. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, ia menilai apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik dan tidak ada aturan yang dilanggarnya.
Untuk diketahui, Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 27 September 2019. PK dikabulkan oleh MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat. Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor. (*)