HARIANHALUAN.ID – Irman Gusman kembali memastikan dirinya bertarung untuk kursi DPD RI pada Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD RI itu menyatakan, akan memberikan kontribusi terbaik untuk kepentingan Sumbar jika dipercaya menjadi anggota DPD RI.
“Saya kembali maju, karena dukungan masyarakat Sumbar. Saya kembali lagi melalui jalur independen yaitu DPD RI,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Irman Gusman menegaskan bahwa dirinya masih dipercayai mengemban amanah tersebut, tentu akan memberikan kontribusi yang terbaik untuk Sumbar dan nasional.
Menurutnya, melihat Sumbar saat ini, bagaimana membangun hubungan yang lebih baik lagi antara daerah dan pusat yang terpenting. Pasalnya, Sumbar sangat bergantung daripada dana pusat.
Kemudian, siapapun wakil-wakil rakyat yang berada di pemerintah pusat nantinya harus memiliki hubungan yang baik dan bagaimana bisa mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat dibawa ke Sumbar.
“Yang paling penting itu, bagaimana kehadiran wakil rakyat di pusat ini bisa bersinergi, sehingga Sumbar bisa lebih tampil lebih maju lagi kedepannya,” ucapnya.
Terkait kasus korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menyatakan, apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidaklah terbukti. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, ia menilai apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik dan tidak ada aturan yang dilanggarnya.
Untuk diketahui, Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 27 September 2019. PK dikabulkan oleh MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat. Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor. (*)