Pertama, PPS dalam pelaksanaan verifikasi harus memastikan biodata pendukung dengan mencocokan data yang ada pada Sistem Pencalonan (Silon), yang diunggah oleh bakal calon DPD RI. “Dilakukan pencocokan apakah dengan KTP atau data pendukung lainnya,” katanya.
Selanjutnya mengonfirmasikan apakah masyarakat tersebut benar memberikan dukungan tehadap bakal calon ini, dibuktikan dengan pernyataan atau tidak mendukung bakal calon tersebut.
“Setelah itu, yang terakhir melakukan verifikasi terhadap pekerjaan yang bersangkutan, apakah tidak dilarang berdasarkan undang-undang atau tidak,” katanya.
Ia juga menjelaskan, proses verifikasi ini juga bisa dilaksanakan dengan berbagai metode, pertama PPS mendatangi pendukung yang telah dikumpulkan oleh bakal calon ini di suatu tempat dan melakukan verifikasi.
“Jadi, untuk verifikasi faktual ini bakal calon bisa mengumpulkan pendukungnya dari awal sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ori juga mengatakan, metode selanjutnya yaitu PPS mendatangi langsung pendukung berdasarkan alamat yang tertera pada silon. “Metode terakhir bisa dengan melakukan video call atau rekaman video yang diambil oleh bakal calon dengan memperlihatkan bukti pendukung seperti KTP,” katanya.
Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima berapa sampel yang harus dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Padang Pariaman untuk calon DPD RI ini. “Kami masih sedang menunggu sampelnya, kalau tidak ada halangan besok (hari ini,red) sampelnya sudah disampaikan dari KPU provinsi,” katanya. (*)