KPU Padang Pariaman Lakukan Bimtek Pada PPS

KPU Padang Pariaman

Komisioner KPU Padang Pariaman, Ori Sativa Sakban memberikan materi saat bimbingan teknis sebelum pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon DPD RI di Padang Pariaman, Minggu (5/2/2023). Yuhendra

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Padang Pariaman, untuk verifikasi faktual dukungan keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Mengingat banyaknya jumlah PPS se-Padang Pariaman, kegiatan bimtek sendiri dilaksanakan di empat wilayah, yaitu MAN Insan Cendekia Padang Pariaman, SMAN 1 Nan Sabaris, TK. Model Limpato VII Koto, dan SMPN 1 IV Koto Aur Malintang. Kegiatan sendiri dilaksanakan pada Minggu (5/2/2023).

Lokasi MAN Insan Cendekia Padang Pariaman diikuti oleh PPS dari Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuk Toboh Gadang. Untuk lokasi di SMAN 1 Nan Sabaris diikuti oleh Kecamatan Ulakan Tapakih, Nan Sabaris, Enam Lingkung, 2×11 Enam Lingkung, dan 2×11 Kayu Tanam.

“Untuk dua lokasi ini, kita lakukan pada hari ini dari pagi hingga siang,” kata Komisioner KPU Padang Pariaman, Ori Satva Sakban di Padang Pariaman.

Sementara untuk kegiatan di SMPN 1 IV Koto Aur Malintang diikuti oleh Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Sungai Garinggiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan, yang dilaksanakan siang hari. Dan terakhir di lokasi TK Model Limpato VII Koto, yang diikuti oleh Kecamatan VII Koto, Patamuan, Padang Sago, V Koto Timur, dan V Koto Kampung Dalam yang juga dilaksanakan siang hari.

“Dalam bimbtek ini ada tiga hal yang ditekan dalam pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan nantinya,” kata Ori.

Pertama, PPS dalam pelaksanaan verifikasi harus memastikan biodata pendukung dengan mencocokan data yang ada pada Sistem Pencalonan (Silon), yang diunggah oleh bakal calon DPD RI. “Dilakukan pencocokan apakah dengan KTP atau data pendukung lainnya,” katanya.

Selanjutnya mengonfirmasikan apakah masyarakat tersebut benar memberikan dukungan tehadap bakal calon ini, dibuktikan dengan pernyataan atau tidak mendukung bakal calon tersebut.

“Setelah itu, yang terakhir melakukan verifikasi terhadap pekerjaan yang bersangkutan, apakah tidak dilarang berdasarkan undang-undang atau tidak,” katanya.

Ia juga menjelaskan, proses verifikasi ini juga bisa dilaksanakan dengan berbagai metode, pertama PPS mendatangi pendukung yang telah dikumpulkan oleh bakal calon ini di suatu tempat dan melakukan verifikasi.

“Jadi, untuk verifikasi faktual ini bakal calon bisa mengumpulkan pendukungnya dari awal sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ori juga mengatakan, metode selanjutnya yaitu PPS mendatangi langsung pendukung berdasarkan alamat yang tertera pada silon. “Metode terakhir bisa dengan melakukan video call atau rekaman video yang diambil oleh bakal calon dengan memperlihatkan bukti pendukung seperti KTP,” katanya.

Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima berapa sampel yang harus dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Padang Pariaman untuk calon DPD RI ini. “Kami masih sedang menunggu sampelnya, kalau tidak ada halangan besok (hari ini,red) sampelnya sudah disampaikan dari KPU provinsi,” katanya. (*)

Exit mobile version