Ia menyebutkan, jumlah daerah pemilihan yang diputuskan berbeda dengan jumlah daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya, yakni empat daerah pemilihan.
Keempat daerah pemilihan itu adalah daerah pemilihan Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Daerah pemilihan Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi.
Kemudian daerah pemilihan Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Daerah pemilihan Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi delapan kursi.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Pasaman Barat asal Kinali, Jasmir Sikumbang menyambut baik dengan keputusan KPU RI itu yang menjadikan daerah pemilihan menjadi lima.
“Tujuannya tidak lain adalah selain suara masyarakat terkonsentrasi di daerah itu, juga akan semakin mendekatkan masyarakat dengan wakil mereka nantinya,” katanya.
Selain itu, dengan semakin kecilnya daerah pemilihan akan kian mempererat wakil rakyat dengan rakyatnya dan jalinan emosional rakyat dengan wakilnya akan semakin terasa lebih hangat, serta sisi pembangunannya akan lebih merata. (*)