HARIANHALUAN.ID – Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menjelaskan, DPRD Kota Padang hingga saat ini belum menerima surat dari Wali Kota Padang untuk mengisi kekosongan bangku Wakil Wali Kota Padang.
“Kita belum menerima surat permohonan dari Wali Kota Padang untuk mengisi kekosongan Wakil Wali Kota Padang,” ucapnya, Selasa (7/2/2023) di Gedung Bundar DPRD Sawahan.
Syafrial Kani menegaskan, DPRD hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan partai politik pengusung pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa saat menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, yaitu Partai PKS dan PAN.
“Kita hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan oleh kedua partai pengusung. Sedangkan untuk melakukan pemilihan wakil wali kota, dibutuhkan surat dari Wali Kota Padang ke DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Selain itu, DPRD provinsi, kabupaten, kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD, bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini.
Mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam tata tertib DPRD, yang paling sedikit memuat tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna, jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih, pemilihan suara ulang; dan larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon. (*)