Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, kegiatan reses DPRD merupakan suatu kewajiban dan bentuk tanggungjawab dari anggota dewan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat kepada wakilnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota DPRD juga wajib menyerap dan menampung aspirasi masyarakat atau konstituen di daerah pemilihannya. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat, jelas merupakan masukan bagi anggota DPRD untuk dibahas bersama Pemko Bukittinggi. Melalui kegiatan reses ini, kegiatan ataupun permasalahan masyarakat yang tidak tertampung dalam APBD melalui anggaran SKPD, dapat diupayakan melalui dana pokir masing-masing anggota dewan,” ucap Beny Yusrial.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ibnu Asis menyebutkan, kegiatan reses menjadi salah satu upaya dari anggota DPRD untuk menjemput aspirasi konstituen. Melalui reses anggota DPRD, diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan, karena dalam reses anggota dewan akan merangkum seluruh aspirasi warga.
“Sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan kami di DPRD. Aspirasi warga yang kami bawa ke DPRD, akan dibahas bersama pemerintah daerah,” tutur Ibnu Asis. (*)