HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Bukittingggi bakal menjemput aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses masa sidang II tahun 2022/2023. Kegiatan reses tersebut berlangsung dari 14 sampai 18 Februari 2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani melalui Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Tedy Hermawan mengatakan, kegiatan reses dilakukan anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, baik itu reses secara perorangan maupun reses secara berkelompok.
Dari 25 anggota dewan yang melaksanakan reses, dua orang di antaranya melaksanakan reses secara berkelompok. Mereka adalah Asril dari Fraksi NasDem-PKB, dan Yontrimansyah dari Fraksi Demokrat. Sedangkan 23 anggota dewan lainnya melakukan reses secara perorangan, sesuai dengan dapilnya masing-masing.
“Untuk memfasilitasi kegiatan reses anggota DPRD Kota Bukittinggi masa sidang II tahun 2022/2023, Sekretariat DPRD telah membentuk penanggungjawab, koordinator dan pendamping selama pelaksanaan reses tersebut,” kataTedy Hermawan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, reses yang dilakukan anggota dewan merupakan suatu kewajiban bagi anggota DPRD. Selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihnya, kegiatan reses juga bertujuan untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk pembangunan daerah.
“Melalui kegiatan reses diharapkan anggota dewan dapat menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang diserap dari masyarakat, tentunya menjadi masukan bagi anggota DPRD dalam mengambil arah kebijakan pembangunan daerah, yang nantinya akan dibahas bersama Pemko Bukittinggi,” ujar Tedy.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, kegiatan reses DPRD merupakan suatu kewajiban dan bentuk tanggungjawab dari anggota dewan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat kepada wakilnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota DPRD juga wajib menyerap dan menampung aspirasi masyarakat atau konstituen di daerah pemilihannya. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat, jelas merupakan masukan bagi anggota DPRD untuk dibahas bersama Pemko Bukittinggi. Melalui kegiatan reses ini, kegiatan ataupun permasalahan masyarakat yang tidak tertampung dalam APBD melalui anggaran SKPD, dapat diupayakan melalui dana pokir masing-masing anggota dewan,” ucap Beny Yusrial.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ibnu Asis menyebutkan, kegiatan reses menjadi salah satu upaya dari anggota DPRD untuk menjemput aspirasi konstituen. Melalui reses anggota DPRD, diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan, karena dalam reses anggota dewan akan merangkum seluruh aspirasi warga.
“Sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan kami di DPRD. Aspirasi warga yang kami bawa ke DPRD, akan dibahas bersama pemerintah daerah,” tutur Ibnu Asis. (*)