Bawaslu Lima Puluh Kota Ingatkan KPU Minimnya Sosialisasi Rancangan Dapil

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra

HARIANHALUAN.ID – Daerah pemiliah (dapil) dan jumlah kursi pada Pemilu 2024 mendatang di Lima Puluh Kota tidak mengalami perubahan.

Dimana pada tahapan verifikasi data pemilih dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Payakumbuh, memang telah diajukan dua kemungkinan dapil. Namun yang dipakai adalah dapil pada Pemilu tahun 2019 lalu. Untuk itu, jumlah kursi dan dapil di daerah itu tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Ismet Aljannata didampingi Koordinator PHL Zumaira pada Selasa (28/2/2023). 

“Alokasi kursi dan dapil di Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mengalami penambahan atau perubahan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, dan sesuai dengan Pemilu 2019 lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk dapil di Lima Puluh Kota juga masih terdapat lima dapil sesuai dengan pemilu lalu, yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh dengan alokasi delapan kursi. Selanjutnya dapil 2 Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX (lima kursi).

Kemudian dapil 3 Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari (delapan kursi), dapil 4 Kecamatan Guguak, Mungka dan Kecamatan Akabiluru (sembilan kursi), serta dapil 5 Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunung Omeh dan Kecamatan Bukik Barisan (lima kursi). 

Sementara terkait hasil pengawasan terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran oleh KPU. Namun demikian, Bawaslu menyampaikan beberapa saran, terkait minimnya sosialisasi rancangan dapil yang dibuat dan uji publik yang digelar diharapkan tidak hanya satu kali saja.

“Hasil pengawasan kita terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil Pemilu 2024 di Lima Puluh Kota, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran. Mudah-mudahan rekomendasi yang kami sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga masyarakat bisa memahami terkait tahapan dan terlibat lebih banyak dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU itu,” tutunya. (*)

Exit mobile version