Sementara Ketua KPU Lima Puluh Kota, Masnijon mengatakan, dasar data kependudukan oleh KPU yakni dari data Kementerian Dalam Negeri dan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Lima Puluh Kota, yaitu data kependudukan pada 2022 lalu yang sudah di SK kan Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo.
“Pendataan kita dari Kementerian Dalam Negeri dan sudah diterbikan SK kependudukan oleh bupati. Ini dasar kita,” katanya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra menepis tanggapan dari KPU soal penggunaan data kependudukan. Menurut Bawaslu, tidak perlu dasar data kependudukan yang sudah di SK kan bupati. Tetapi cukup data kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kita terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, termasuk dalam penetapan alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan,” ujarnya lagi. (*)