HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan rapat evaluasi penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 pada Kamis (2/3/2023) di Hotel Mangkuto Payakumbuh.
Rapat tersebut hadir Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, Ketua KPU Lima Puluh Kota, Masnijon, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Refilza, Kesbangpol, TNI/Polri, serta sejumlah pengurus partai politik.
Dalam rapat itu juga menjelaskan alokasi kursi DPRD dan pembagian daerah pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Perolehan kursi DPRD dan dapil masih sama, tidak ada perubahan, yakni 35 kursi untuk lima daerah pemilihan.
Terkait itu, Kepala Disdukcapil Lima Puluh Kota mempertanyakan terhadap penggunaan data kependudukan oleh KPU, sebagai dasar penetapan aloksi kursi dan daerah pemilihan. “Kami Disdukcapil terus gencar melakukan pencatatan kependudukan. Baik secara online ataupun dengan jemput bola. Data pada KPU berbeda dengan data yang kami miliki,” ujar Refilza kepada KPU.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu, jumlah penduduk Lima Puluh Kota per 31 Desember 2022 menurut Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri sebanyak 392.094 jiwa. Sedangkan data pada KPU masih 389.387 jiwa.
“Padahal, tiap hari dilakukan pendataan penduduk. Ini harus jelas, data kependudukan mana yang digunakan oleh KPU. Disdukcapil pun terus berusaha dan berupaya untuk pencatatan kependudukan demi mendukung suksesnya Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya lagi.
Sementara Ketua KPU Lima Puluh Kota, Masnijon mengatakan, dasar data kependudukan oleh KPU yakni dari data Kementerian Dalam Negeri dan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Lima Puluh Kota, yaitu data kependudukan pada 2022 lalu yang sudah di SK kan Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo.
“Pendataan kita dari Kementerian Dalam Negeri dan sudah diterbikan SK kependudukan oleh bupati. Ini dasar kita,” katanya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra menepis tanggapan dari KPU soal penggunaan data kependudukan. Menurut Bawaslu, tidak perlu dasar data kependudukan yang sudah di SK kan bupati. Tetapi cukup data kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kita terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, termasuk dalam penetapan alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan,” ujarnya lagi. (*)