“Kita tentu tidak mengabaikan keterwakilan perempuan, ada 30 persen kuota yang disediakan untuk kaum perempuan sebagai calon anggota komisioner KPU ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Seleksi Sumbar 2, Reno Fernandes menambahkan, pendaftaran mulai 6 sampai 17 Maret 2023 mendatang melalui siakba.kpu.go.id. Jika tidak memenuhi kuota, pendaftaran bisa diperpanjang dari 18 hingga 23 Maret 2023.
Kemudian, kata Reno, untuk pengumuman hasil administrasi pada 26-28 Maret 2023. Lalu, seleksi tertulis dan tes psikologi dilakukan pada 29 Maret-4 April 2023 dan hasilnya bakal diumumkan pada 7-8 April 2023.
“Nanti kita juga bakal memberikan waktu untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat selama enam hari, yakni 7-12 April 2023,” ucapnya.
Untuk diketahui, berikut syarat calon anggota KPU kabupaten dan kota yaitu warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.
Kemudian, mempunyai pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Lalu, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di daerah tersebut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan. Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. (*)