Bawaslu Pasaman Barat Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM

Bawaslu Pasbar

Kegiatan rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan diikuti berbagai elemen. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan Terukur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diikuti oleh panwascam, media massa dan mahasiswa, Sabtu (11/3/2023).

“Tujuan rakor ini untuk memantapkan kapasitas kawan-kawan panwascam dalam rangka pengawasan pelanggaran terhadap tahapan hingga pelaksanaan Pemilu Serentak pada 2024 mendatang,” kata Komisioner Bawaslu Beldia Permana saat membuka rakor di Hotel Guchi Pasaman Barat.

Rakor itu juga dihadiri Kapolres Pasaman Barat diwaliki Kabag Ops Polres Pasbar, AKP Novirman dan Kasat Intelkam AKP Boby Marley. 

Ia menyebutkannya, rakor ini juga bagian pencegahan yang dilakukan Bawaslu Pasbar di PPS dan PPK, misalnya soal pemutakiran data dan pemilih yang tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Pada rakor tersebut, juga dilaksanakan simulasi alur penanganan pelanggaran administrasi bagi petugas panwascam se-Kabupaten Pasaman Barat dan mahasiswa guna mewujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, jujur dan berkeadilan.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra, Patria menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam hal mengawasi semua tahapan pemilu sangatlah diperlukan. Soal potensi pelanggaran secara TSM selama ini di Pasbar belum pernah terjadi, akan tetapi semua unsur pengawas, penyelenggara dan masyarakat tetap diminta berpartisipasi mengawasinya.

Ia menambahkan bahwa potensi pelanggaran TSM biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasan, sehingga berpotensi melakukan pelangaran secara terstruktur sistematis dan masif ke tingkat bawah. (*)

Exit mobile version