Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu berpendapat, tidak ada sistem informasi yang sepenuhnya aman dari gangguan dan serangan. Untuk itu, diperlukan sejumlah langkah guna mencegah dan merespon gangguan atau serangan siber.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu menggandeng sejumlah pihak yang dipandang memiliki perangkat, pengetahuan dan pengalaman untuk sosialisasi dan pelatihan terkait kebersihan dan keamanan siber, baik kepada jajaran Bawaslu sendiri maupun berbagai pihak yang menggunakan jaringan dan internet Bawaslu.
Keberadaan Bawaslu CSIRT juga sejalan dengan upaya Bawaslu untuk mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan program nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 di seluruh jajaran Bawaslu.
Bawaslu menyadari, komitmen mengaplikasikan Bawaslu CSIRT tidaklah mudah. Sejumlah tantangan dan kendala menanti Bawaslu CSIRT, seperti minimnya sumber daya manusia berkualifikasi TIK di Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, masih banyaknya sistem informasi di Bawaslu yang terbuka celah keamanannya, rendahnya pemahaman dan pengaplikasian kebersihan dan keamanan siber.
Bawaslu optimis, dengan kesungguhan dan dukungan berbagai pihak, bertahap dan terprogram, tantangan tersebut mulai teratasi satu persatu. Untuk itu, Bawaslu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak utamanya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bawaslu CSIRT ini merupakan Tim CSIRT pertama yang mendapatkan registrasi dari BSSN di tahun 2023. Peluncuran dan peresmian Bawaslu CSIRT ini dihadiri oleh BSSN, KPU, DKPP, kementerian/lembaga terundang, Bawaslu provinsi, para pegiat pemilu dan lembaga pemerhati keamanan siber, serta seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang hadir melalui daring. (*)