HARIANHALUAN.ID – Guna memastikan penggunaan hak suara pemilih saat Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengusulkan pembentukan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ke KPU Republik Indonesia (RI).
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menyebutkan, ke lima TPS itu berada di Lapas Kelas II A Bukittinggi di Biaro sebanyak tiga TPS, Lapas Kelas II B Lubuk Basung satu TPS dan Rutan Kelas II B Maninjau satu TPS.
“Lima TPS itu kami usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar,” ucapnya pada Rabu (15/3/2023).
Lanjut Riko, Lapas Kelas II A Bukittinggi memiliki sebanyak 688 pemilih, Lapas Kelas II B Lubuk Basung 292 pemilih dan Rutan Kelas II B Maninjau 51 pemilih.
Pembentukan TPS khusus itu dalam rangka untuk mengakomodir hak suara warga binaan pemasyarakatan, dan petugas lapas yang bakal pindah memilih saat Pemilu Serentak 2024.
Riko mengatakan, pengusulan TPS khusus ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak lapas, rutan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sumbar pada Senin (13/3/2023). “TPS khusus itu surat suara yang berbeda, sesuai dengan KTP pemilih,” katanya.
Sebelumnya di lapas dan rutan memiliki daftar pemilih tetap, sehingga memiliki TPS saat Pilkada 2020. Sementara pada Pemilu 2019 memiliki daftar pemilih tambahan.
Khusus untuk IPDN Kampus Sumbar, tambahnya, tidak ada TPS khusus, karena praja atau mahasiswa yang ada sekarang bakal pindah ke IPDN Jatinangor. “Intinya, data pemilih tidak ada di IPDN Kampus Sumbar, karena praja bakal pindah dalam waktu dekat dan praja yang baru masuk pada Agustus 2023,” katanya. (*)