Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran

YUHENDRA - PARIAMAN

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq membuka rapat koordinasi penyelesaian dugaan pelanggaran dengan panwascam se- Padang Pariaman, Selasa (28/3). YUHENDRA

HARIANHALUAN.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman melakukan rapat koordinasi (rakor) tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif kepada panwascam dan staf di Padang Pariaman.

Kegiatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq serta menghadirkan pemateri dari luar Bawaslu. Dalam kesempatan itu Anton menyampaikan kewenangan Panwascam dalam melakukan penindakan dalam dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di kecamatan masing-masing.

“Ini sebagai mana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018, penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan TSM dilaksanakan dengan sistem cepat, tidak memihak, dan dilakukan serba terbuka,” katanya. 

Untuk itu, kata dia, para pengawas pemilu baik itu tingkat kecamatan atau desa agar menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran tersebut. 

“Kami juga minta kepada panwascam untuk selalu melakukan diskusi rutin dengan PKDnya, baik itu untuk evaluasi atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan, ” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin menyampaikan panwascam kecamatan berwenang menerima, memeriksa, mengkaji dan membuat rekomendasi hasil kajian tersebut secara berjenjang.

“Hasil kajian dan rekomendasi ini disampaikan ke Bawaslu kabupaten/kota, ” katanya. 

Ia juga menyampaikan dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dan TSM ini PKD tingkat desa berwenang hanya menyampaikan laporan kepada panwascam.

“Nanti akan ditindaklanjuti oleh panwascam tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Ia berharap dengan dilakukan rapat koordinasi ini, jika ada kasus yang ditemukan di lapangan bisa segera di proses, dan panwascam bisa memberikan rekomendasi. (hen)

Exit mobile version