Bawaslu Dharmasraya Temukan Beberapa Poin Saat Coklit Data Pemilih

MARYADI - DHARMASRAYA

Bawaslu Dharmasraya menggelar jumpa pers menyampaikan temuannya selama Coklit berlangsung. Maryadi

HARIANHALUAN.id – Ada delapan poin hasil pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama berlangsungnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsurizal didampingi anggotanya Alde Rado dan Leyla Husna serta Sekretaris Bawaslu Syamsul Herman, Selasa (28/03), di Uzuy Cafe Pulau Punjung.

Ketua Bawaslu Syamsurizal memaparkan, kedelapan hasil pengawasan tersebut diantaranya adalah daftar pemilih pemula yang tidak di Coklit di Pulau Punjung dan Sitiung, anak dibawah umur yang dicoklit di Pulau Punjung, pemilih yang jauh dari tempat tinggalnya di Kecamatan Koto Salak, tanda tangan Pantarlih tidak di bubuhkan pada stiker di Kecamatan Sitiung, stiker coklit tidak ditempelkan di Kecamatan Sitiung, Pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap di Kecamatan Koto Besar dan Tiumang, menyampaikan kepada Pantarlih agar meminta kepada pemilih untuk memperlihatkan KK dan mencocokkan dengan Model A daftar pemilih di Kecamatan Tiumang dan lembaran Coklit yang tidak diberikan kepada pemilih di Pulau Punjung.

Mantan anggota KPUD Dharmasraya itu menambahkan, bahwa selama Coklit berlangsung ditemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang meninggal dunia sebanyak tiga orang di Koto Besar, pemilih yang beralih status dari masyarakat biasa menjadi anggota Polri satu orang di Koto Salak dan pemilih yang salah letak TPS sebanyak 30 orang di Sitiung.

Ia menambahkan, Bawaslu sudah menyediakan Posko kawal suara di setiap Panwascam yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Namun Leyla Husna menambahkan bahwa pengawasan dalam jalannya tahapan Pemilu tidak bisa hanya di bebankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasalnya jumlah pengawas secara formil tidak sebanding dengan jumlah yang diawasi.

Misalnya saja, dari 687 TPS hanya 52 TPS yang bisa diawasi dengan secara langsung.” Ini salah satu contoh,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa semangat Bawaslu hari ini adalah melakukan pencegahan dan edukasi.”Rekan rekan pers juga kami harapkan pengawasan yang independen,” imbuhnya.

Begitu pula kata Alde Rado, ia sebagai Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, setiap bulan terus melakukan pembahasan terkait UU Pemilu, dimana ia sepakat untuk Pemilu mendatang dengan zeero pelanggaran.

Dalam sesi tanya jawab serta menerima masukan dari insan pers, salah seorang wartawan, Yahya, menyampaikan bahwa kegaduhan politik yang terjadi selama ini karena kurangnya koordinasi Bawaslu dengan KPU.

Buktinya kata Yahya, jelas jelas terjadi pelanggaran, secara kasat mata tidak dipungkiri lagi para pelanggar akan menerima sangsi, namun hal itu sebaliknya tidak dinyatakan adanya pelanggaran.

Ketua Gakkumdu Alderado membantah hal itu, ia menjelaskan bahwa dalam keanggotaan Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, apabila pihak penegak hukum itu yang juga sebagai anggota Gakkumdu mengatakan tidak bisa dibuktikan atau tidak memenuhi syarat, maka keputusan Gakkumdu menjadi keputusan bersama.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menjamu rekan rekan pers yang terdiri dari anggota PWI, IJTI dan radio berbuka bersama. (*)

Exit mobile version