Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat Padang Datangi PN Padang

HARIANHALUAN.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Padang dan Kabupaten Mentawai mendatangi Pengadilan Negari (PN) Padang untuk meminta perlindungan hukum. Upaya itu dilakukan setelah Kepala Staf Presiden (KSP) disebut mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ketua DPC Demokrat Kota Padang, Surya Jufri Bitel mengatakan, kedatangannya di PN Padang sebagai respons dari adanya PK yang diajukan kubu KLB Moeldoko. Menurutnya hal tersebut harus segera direspons.

“Kita PDC Demokrat Kota Padang hadir ke sini terkait masalah pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Moeldoko. Kita ke sini ingin meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Padang,” ujarnya, Senin (3/4).

Surya Jufri Bitel mengatakan sebagai kader dirinya sangat kecewa dan menolak apa yang dilakukan oleh Moeldoko, bahwa pihaknya secara sah diakui negara sebagai organisasi politik di republik ini.

Namun Moeldoko tetap bersikukuh, sehingga pihaknya mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan dukungan kepada MA, agar MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi hukum.

Lebih jauh Surya Jufri Bitel mengatakan, surat ini memang bertujuan kepada MA untuk memberikan perlindungan hukum. Oleh karena itu, melalui PN Padang subtansi dari surat ini adalah memberikan dukungan moril kepada MA sehingga keputusan-keputusan yang diberikan oleh MA dapat dapat berazaskan keadilan.

“Keadilan disini adalah bahwa legitimasi atau keabsahan Partai Demokrat sebagai partai yang diakui oleh negara sesuai dengan Menkumham. Artinya, kami harapkan MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, DPC Partai Demokrat Kabupaten Mentawai juga mendatangi PN) Padang untuk meminta perlindungan hukum. Ketua DPC Juni Arman menganggap PK tersebut tidak dapat diterima.

“Kami tidak terima, karena yang kita tau bahwa PK diajukan oleh pihak tertentu itu kalau ada fakta hukum yang baru. Notabene yang diajukan oleh Moeldoko Cs bukan fakta hukum baru, novum 4 poin yang dianggap oleh Moeldoko itu sudah pernah diuji dan diadili di MA,” katanya.

Oleh karena itu, Juni Arman menilai ada sesuatu yang dicurigai dari adanya PK yang dilakukan KLB Moeldoko. Pasalnya hal tersebut dilakukan setelah pengumuman Partai Demokrat mendukung Anies Baswedan.

“Jadi menurut kita ini hanya ada motif politik dalam rangka mengganggu Partai Demokrat dalam memenangkan Pemilu 2024,” ucapnya.

Ia berharap MA berkenan memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara. (fdi)

Teks Foto : DPC Partai Demokrat Kota Padang dan Mentawai mendatangi PN Padang untuk meminta perlindungan hukum, Senin (3/4). FARDIANTO

Exit mobile version