HARIANHALUAN.ID – Tak peroleh data padanan terkait pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solok Selatan (Solsel) gencarkan fungsi pengawas kelurahan/desa dan Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di daerah ini.
Pasalnya, untuk memastikan pengawasan Pemilu 2024 nanti, kinerja PKD dan adanya Posko Kawal Hak Pilih menjadi corong utama untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang lebih baik, jujur dan aman.
Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Ansyar menjelaskan, alasan Bawaslu tidak lagi mendapatkan data padanan tentang data pemilih, dikarenakan data pemilih masuk ke dalam perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Sekarang telah memasuki pemutakhiran data pemilih melalui tahap pencocokan dan penelitian. Namun kami tidak mendapatkan data padanannya, karena menyangkut perlindungan data pribadi pemilih. Dan itu memang terjadi langsung dari pusatnya oleh KPU RI ke Bawaslu RI, sehingga begitu juga terjadi ke daerah,” katanya saat Konferensi Pers Publikasi Pemutakhiran Data Pemilih di Kantor Bawaslu Solok Selatan, Kamis (6/4/2023).
Dalam tahapannya kini, sambung Muhammad Ansyar, DPS tetap akan dapat diperoleh pihak Bawaslu dan partai politik (parpol). Data yang diperoleh hanya DPS tanpa memperoleh DP4-nya. Terkait perlindungan data pribadi tersebut, Bawaslu dan parpol hanya mendapatkan data pemilih dengan meniadakan atau menghilangkan nomor NIK dan KK pemilih.
“Dari kondisi itu kami di Bawaslu membentuk tim pengawasan di tingkat kecamatan dan nagari, melalui PKD dan realisasi program Bawaslu RI melalui Posko Kawal Hak Pilih ini. Ini secara fungsi pengawasan nya akan kami maksimalkan dan melakukan koordinasi di masing-masing tingkatan nantinya,” katanya.