Hasil Pengawasan Coklit di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, Bawaslu Ungkap Ratusan Kesalahan

TAUFIK HIDAYAT - PAYAKUMBUH

Ketua Bawaslu Payakumbuh, Suci Wildanis bersama Koordiv HP2H, Desemda Putra dan Koordiv P3S Wilson saat konferensi pers hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Kamis (6/4). TAUFIK HIDAYAT

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota memaparkan hasil pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis mengungkapkan bahwa selama melakukan pengawasan terhadap proses coklit, pihaknya melakukan saran perbaikan terhadap ratusan data hasil coklit karena adanya kesalahan.

“Selama pengawasan coklit kami memberikan sembilan kali surat saran perbaikan kepada KPU dan jajaran, di situ terdapat 208 data hasil coklit yang kita sarankan untuk dilakukan perbaikan,” katanya saat menggelar konferensi pers hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Kamis (6/4).

Suci merinci, dari 207 data saran perbaikan terdapat 116 pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum dicoklit. Sebanyak 45 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau pindah domisili. Selanjutnya ada 38 pemilih yang mengalami perubahan data. Kemudian ada empat orang yang satu KK ditempatkan pada TPS berbeda. Selanjutnya, empat orang yang tinggal di satu rumah tapi ditempatkan pada TPS berbeda. Terakhir, ada dua orang disabilitas yang tidak diberi kode disabilitasnya.

“Semua saran perbaikan yang kita sampaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” kata dia.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Hubal (HP2H) Bawaslu Kota Payakumbuh, Desemda Putra menyebut, selama proses coklit pihaknya melakukan dua metode pengawasan. Pertama pengawasan melekat yang dilakukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap satu orang Pantarlih untuk masing-masing kelurahan, total ada 47 Pantarlih se-Kota Payakumbuh yang diawasi PKD secara melekat. Metode kedua dalam mengawasi coklit adalah dengan melakukan pengawasan uji petik, yaitu melakukan sampling terhadap hasil coklit yang dilakukan Pantarlih.

Untuk pengawasan melekat PKD melakukan pencegahan terhadap sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam proses coklit.

“Diantara kesalahan prosedur yang cukup banyak dilakukan adalah kesalahan dalam pengisian sticker coklit,” ujarnya didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Payakumbuh, Wilson. (*)

Exit mobile version