DPS Pemilu 2024 di Kota Padang 667.675 Orang  

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 667.675 orang. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki 326.588 orang dan pemilih perempuan 341.087 orang.

“Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kota Padang Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Padang, Atika Triana, Minggu (9/4).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Padang itu mengatakan, jumlah DPS sebanyak 667.675 pemilih tersebut tersebar di 2.680 TPS yang ada di 104 kelurahan di Kota Padang.

“Jumlah DPS ada 667.675 pemilih yang tersebar di 2.680 TPS. Sebanyak pemilih itu sudah termasuk pemilih di TPS lokasi khusus. TPS khusus kita ada 7 TPS, Lapas Muara Padang ada 4 TPS dan
Rutan Anak Air ada 3 TPS, diantaranya 1 TPS perempuan dan 2 TPS laki-laki,” katanya.

Dikatakannya, rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPS, terdapat jumlah pemilih aktif sebanyak 667.675 orang, dengan jumlah pemilih baru 49.821 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 57.372 orang, jumlah data perbaikan pemilih 23.120 orang, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 14.564 orang.

Atika Triana merincikan, Kecamatan Padang Selatan jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 45.285 pemilih, dengan pemilih laki-laki 22.151 orang dan pemilih perempuan 23.134 orang. Dari 12 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Selatan ada 205 TPS.

Kecamatan Padang Timur jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 58.471 pemilih, dengan pemilih laki-laki 28.215 orang dan pemilih perempuan 30.255 orang. Dari 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Timur ada 231 TPS.

Kemudian, Kecamatan Padang Barat jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 33.032 pemilih, dengan pemilih laki-laki 16.283 orang dan pemilih perempuan 16.749 orang. Dari 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Barat ada 137 TPS.

Kecamatan Padang Utara jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 42.409 pemilih, dengan pemilih laki-laki 20.442 orang dan pemilih perempuan 21.967 orang. Dari 7 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Utara ada 177 TPS.

Kecamatan Bungus Teluk Kabung jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 19.790 pemilih, dengan pemilih laki-laki 9.872 orang dan pemilih perempuan 9.918 orang. Dari 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Bungus ada 74 TPS.

Kecamatan Lubuk Begalung jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 88.347 pemilih, dengan pemilih laki-laki 43.277 orang dan pemilih perempuan 45.070 orang. Dari 15 kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuk Begalung ada 343 TPS.

Kecamatan Lubuk Kilangan jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 41.104 pemilih, dengan pemilih laki-laki 20.189 orang dan pemilih perempuan 20.915 orang. Dari tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan ada 166 TPS.

Kecamatan Pauh jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 44.830 pemilih, dengan pemilih laki-laki 22.133 orang dan pemilih perempuan 22.697 orang. Dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Pauh ada 164 TPS.

Kecamatan Kuranji jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 106.602 pemilih, dengan pemilih laki-laki 52.317 orang dan pemilih perempuan 54.285 orang. Dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Kuranji ada 426 TPS.

Kecamatan Nanggalo jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 43.468 pemilih, dengan pemilih laki-laki 20.856 orang dan pemilih perempuan 22.612 orang. Dari enam kelurahan yang ada di Kecamatan Nanggalo ada 188 TPS.

Terakhir, Kecamatan Koto Tangah jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 144.337 pemilih, dengan pemilih laki-laki 70.853 orang dan pemilih perempuan 73.484 orang. Dari 13 kelurahan yang ada di Kecamatan Koto Tangah ada 569 TPS.

Atika Triana mengatakan, DPS berupa data By Name dan By Address ini akan diumumkan KPU Kota Padang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 104 kelurahan di Kota Padang. Hal ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta pemilu.

Masukan dan tanggapan itu meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS. Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.

“DPS ini akan kami umumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” katanya.

Atika menambahkan bahwa selain diumumkan, DPS ini juga akan diberikan kepada Bawaslu Padang dan pimpinan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (fdi)

Exit mobile version