Bawaslu Padang Minta Perubahan Dapil Lebih Dimasifkan

HARIANHALUAN.ID Bawaslu Kota Padang mendorong KPU Kota Padang untuk lebih memasifkan sosialisasi perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang. Dapil di Kota Padang sendiri bertambah dari enam menjadi enam dapil.

Pada tahun 2019 lalu dapil di Kota Padang yaitu Koto Tangah (dapil 1), Kuranji dan Pauh (dapil 2), Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung (dapil 3), Padang Selatan dan Padang Timur (dapil 4), Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (dapil 5).

Sedangkan untuk Pemilu 2024 nanti dapil di Kota Padang terdiri dari Koto Tangah (dapil 1), Kuranji (dapil 2), Pauh dan Lubuk Kilangan (dapil 3), Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (dapil 4), Padang Selatan dan Padang Timur (dapil 5), Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo (dapil 6).

“Yang membuat rancangan dapil ini adalah KPU Padang dan yang menetapkannya adalah KPU RI. Penetapan dapil ini adalah berdasarkan data yang ada demografi. Untuk itu dapil di Kota Padang yang sebelumnya lima sekarang menjadi enam,”ujar Ketua Bawaslu Kota Padang Dori, Kamis (6/4) pada rapat evaluasi penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024.

Lebih jauh dikatakan Dori, dengan adanya perubahan dapil ini, pasti banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Untuk itu Dori mengimbau KPU agar lebih memasifkan sosialisasi perubahan dapil ini.

“Jangan sampai masyarakat sudah memiliki calon legislatif yang akan dipilihnya ternyata tidak bisa dipilihnya karena pindah akibat perubahan dapil ini,” ujarnya.

Diakui oleh Dori, bahwa perubahan dapil ini mengalami pro dan kontra dari para calon peserta yang akan mengikuti Pileg 2024. “Misalnya mereka yang sebelumnya berasal di Pauh, tentu harus melakukan sosialisasi dengan warga Lubuk Begalung karena perubahan dapil tadi. Padahal sebelumnya mereka sudah melakukan pendekatan dengan warga Kuranji. Namun mereka harus menerimanya,”katanya,

Dalam melakukan pengawasan perubahan dapil tersebut, Bawaslu memegang tujuh azas yaitu pertama memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketataan kepada pemilu yang proprosional, prinsip proposionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip cakupan dalam wilayah yang sama, prinsip kohesitas dan prinsip berkesinambungan.

“Itulah prinsip pemngawasan yang kami terapkan sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” ujarnya. (san)

Exit mobile version