HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, dengan memastikan hak pilih dan menggunakan hak tersebut saat Pemilu 14 Februari 2024.
“Masyarakat harus memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan gunakan hak tersebut di TPS yang telah ditentukan,” sebut Koordinator Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Agam Iska Asmarni pada Rabu (12/4).
Iska mengatakan, apabila tidak terdaftar pada DPS, maka silahkan melaporkan ke Panwaslu Kecamatan.
Untuk memastikan terdaftar DPS, tambahnya, warga dapat melihat dalam pengumuman yang ada di kantor wali nagari atau tempat publik dimana pengumuman tersebut dipasang
“Jangan sampai yang sudah memenuhi syarat untuk tidak bisa memilih, karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Segera periksa dan apabila tidak terdaftar, maka laporkan ke Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Iska melanjutkan, saat ini proses coklit telah selesai dilakukan Pantarlih dan KPU setempat juga telah menetapkan DPS.
Namun Bawaslu Agam terus melakukan patroli kawal hak pilih di kecamatan, Posyandu, kelompok masyarakat dan lainnya.
Baru-baru ini, Bawaslu Agam melakukan patroli kawal hak pilih pada jemaah Masjid Al Muasyarah Jorong Hulu Banda, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, pada Senin (10/4).
“Kegiatan patroli kawal hak pilih kali ini dikemas dalam bentuk sosialisasi kepada para jemaah,” katanya.
Iska mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, sebagaimana program pengawasan partisipatif Bawaslu mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu yang berjalan. (*)