HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Guspardi mengatakan, ini merupakan keputusan yang sudah sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
“Saya yakin dan percaya seluruh anggota komisi II dan juga anggota DPR RI merespon positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membatalkan penundaan pemilu sebagaimana putusan PN Jakpus sebelumnya. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri,” ujar Guspardi dalam sebuah diskusi, Selasa malam (11/4)
Sebelumnya Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) menyikapi putusan PN Jakpus ini.
“Sebelumnya kami merasa kecewa dan tersentak dengan putusan PN Jakpus yang sekonyong-konyong meminta agar KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan PN Jakpus ini memang diluar nalar berfikir kita,” ujar Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengatakan terkait putusan PN Jakpus ini, pihaknya meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara ini. Apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Bahkan ada juga yang meminta majelis hakim yang memutuskan perkara gugatan yang diajukan Partai Prima agar diberhentikan. Karena untuk menjadi hakim di PN Jakpus bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka harus mempunyai kompetensi dan track record yang tidak sembarangan.
“Sangat disayangkan ketika itu majelis hakim PN Jakpus malah menerima dan menyidangkan gugatan yang diajukan Partai Prima,” ucapnya.
Ia mengatakan, sengketa proses administrasi pemilu bukanlah ranahmya Pengadilan Negeri untuk menanganinya, tetapi merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN.
Berikutnya Komisi II juga telah memanggil Bawaslu terkait alasan Bawaslu menerima kembali pengaduan yang pernah diajukan oleh Partai Prima sebelumnya. Bawaslu mengatakan menerima gugatan kembali Partai Prima berdasarkan putusan PN Jakpus.
Kemudian Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memberikan ruang kepada Partai Prima melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 10X24 jam sejak akses SIPOL dibuka oleh KPU.
“Kita mengingatkan agar Bawaslu bekerja secara professional dan sesuai koridor hukum serta tidak menabrak kewenangan dan otoritasnya. Jangan sampai timbul pretensi bahwa Bawaslu memang terkesan mendukung penundaan pemilu,” tuturnya
Lebih lanjut Guspardi menyampaikan, dirinya merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang di prediksi oleh komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberap waktu lalu.
“Alhamdulillah apa yang menjadi perkiraan kami (Komisi II,red) menjadi sebuah kenyataan dimana putusan Pengadilan Tinggi membatalkan penundaan pemilu,” ujarnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Walaupun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini belum bersifat inkrah dan bisa saja Partai Prima akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ditambah lagi Partai Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu.
Kemudian, seluruh Pengadilan Negeri diharapkan bisa menjadikan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai referensi dan patokan dalam memproses gugatan dari berbagai pihak.
“Kita berharap kedepan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi dan kewengan dalam memproses gugatan agar betul-betul dijalankan oleh semua pengadilan yang akan menerima gugatan nantinya. Mari kita kawal bersama tahapan pemilu agar bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut. (len)