HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sumbar sebanyak 4.109.235 pemilih.
“Hasil rekapitulasi dan penetapan DPS KPU Sumbar tahun 2024 adalah sebanyak 4.109.235 orang,” ujar Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, saat temu media, Minggu (16/4).
Jumlah pemilih sementara itu terdiri dari pemilih laki-laki 2.038.652 orang dan pemilih perempuan 2.070.583 orang. Pemilih ini berasal dari 19 kabupaten dan kota, yang tersebar di 179 kecamatan, 1.256 kelurahan/desa/nagari, dan 17.560 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah pemilih kita di Sumbar, dari Model – A data pemilih sebanyak 4.124.004 jiwa. Kemudian, dikategorikan pada hari ini menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, mengatakan, dari hasil DPS yang ada di kabupaten dan kota setelah dilakukan proses rekap sementara, jumlah pemilih di Sumbar sebanyak 4.124.004 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar itu mengatakan, dilihat dari data yang ada tersebut terdapat kekurangan pemilih sebanyak 14.769 pemilih. Menurutnya, hal ini terjadi karena berbagai variabel, seperti tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, pindah domisili dan beralih status, serta ditemukan adanya pemilih di bawah umur, dan ada juga pemilih baru.
Yuzalmon mengatakan, perekapan ini dilakukan secara berjenjang, yaitu DPS direkap oleh kabupaten dan kota, direkap provinsi dan direkap lagi di tingkat nasional, sehingga nampak gambaran pemilih sementara di tingkat nasional.
Yuzalmon juga mengatakan, bahwa tujuan diumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta Pemilu. Masukan dan tanggapan itu meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.
Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.
“Tujuan diumumkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum. Jika ada yang belum nanti akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” katanya.
Lebih jauh Yuzalmon mengatakan, masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar. Sepanjang data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukan ke dalam sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.
“Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa selain diumumkan, DPS ini juga akan diberikan kepada Bawaslu Sumbar dan pimpinan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (fdi)