HARIANHALUAN.ID – Keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat hingga saat ini masih belum berjalan dengan baik, sebab pemerintah daerah dinilai belum siap untuk hal itu.
Beberapa penyebabnya, birokrat yang tidak paham dengan keterbukaan informasi publik, informasi masih ditutupi, dan birokrat enggan melayani.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, (KI Sumbar) Nofal Wiska saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) baru-baru ini di Kota Payakumbuh.
“Pemerintah dalam hal ini belum siap untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga lahir perda inisiatif dari DPRD Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Nofal.
Mantan jurnalis televisi itu juga menambahkan, dengan lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta badan layanan publik bisa diakses oleh masyarakat.
Sementara terkait pemerintah daerah dan badan layanan publik yang tidak melayani masyarakat dalam permohonan informasi publik dapat diberikan sanksi.
“Sanksi dapat diberikan kepada pemerintah daerah, dan badan layanan publik, jika tidak memberikan layanan informasi publik. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, dan bisa pengurangan anggaran,” ujarnya.
Sementara, kata dia, yang paling bertanggung jawab terkait Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah dan Layanan Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota.
“Yang paling bertanggung terkait Keterbukaan Informasi Publik adalah PPID dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Namun tidak semua informasi bisa diakses oleh masyarakat, terutama terkait rahasia negara, pertahanan dan lainnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, semula Perda Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari 16 pasal, namun akhirnya direvisi jadi 14 bab dan 52 pasal.
Tujuan perda tersebut untuk menjamin ketersediaan informasi publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan.
Kemudian menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan pemerintah daerah dan menjamin tersedianya layanan Informasi publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sumbar untuk menindaklanjuti Perda Keterbukaan Informasi publik tersebut.
Informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik daerah lainnya sesuai dengan undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (len)