HARIANHALUAN.ID – Daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk tingkat Kabupaten Sijunjung mengalami perubahan.
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan bahwa ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
“Untuk Sijunjung tetap dengan tiga dapil, tetapi ada beberapa kecamatan yang bergeser untuk Pileg 2024 mendatang,” ungkapnya, Selasa (25/4).
Dikatakannya, untuk Pileg 2024 dapil Sijunjung I terdiri dari Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Lubuk Tarok.
Selanjutnya, dapil Sijunjung II terdiri dari Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sumpur Kudus, dan Kecamatan Kupitan. Sementara itu, dapil Sijunjung III terdiri dari Kecamatan Kamang Baru dan Kecamatan Tanjung Gadang.
“Jadi kecamatan yang bergeser di antaranya Kecamatan Lubuk Tarok yang sebelumnya di dapil III bergeser ke dapil I dan Kecamatan Kupitan yang sebelumnya dapil I pindah ke dapil II,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk dapil tersebut nantinya mendapatkan kuota sebanyak 10 kursi masing-masingnya. Dapil III yang sebelumnya mendapatkan kuota 12 kursi dijadikan 10 kursi dan dapil II yang sebelumnya 8 bertambah menjadi 10 kursi. (*)