KPU Padang Sosialisasi Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi

KPU Padang saat kegiatan sosialisasi dan evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Padang pada Pemilu 2024, di Hotel Santika, Senin (17/4). FARDIANTO

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan sosialisasi perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Santika Padang, Senin (17/4).

Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan bahwa KPU ingin menyampaikan kepada publik dan pemangku kepentingan utama bahwa pekerjaan penataan daerah pemilihan DPRD tahun 2024 sudah selesai, dengan diundangkannya PKPU Nomor 6 tahun 2023.

“Dengan sudah selesai proses ini seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggara tahapan pemilu tentu harus bersiap. Kami ingin memberitahukan secara resmi kepada publik dan pemangku kepentingan,” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan, dari dua daerah pemilihan yang diusulkan ke KPU RI, yakni rekomendasi prioritas sama dengan Pemilu 2019 yang memiliki lima dapil, dan daerah pemilihan alternatif dengan enam dapil.

“Hasilnya yang dipilih KPU pusat adalah rancangan dapil dengan enam daerah pemilihan,” katanya lagi.

Lebih jauh Riki Eka Putra mengatakan, pada 2019 daerah pemilihan di Kota Padang terdiri dari Dapil I Koto Tangah, Dapil II Kuranji dan Pauh, Dapil III Luki, Lubeg dan Bungus Teluk Kabung, Dapil IV Padang Timur dan Padang Selatan dan Dapil V Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo.

Daerah pemilihan itu berubah menjadi Dapil I Koto Tangah, Dapil II Kuranji, Dapil III Pauh dan Lubuk Kilangan, Dapil IV Bungus dan Lubuk Begalung, Dapil V Padang Timur dan Padang Selatan dan Dapil VI Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo.

Ia mengatakan perubahan ini akan berdampak banyak terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari teknis penyelenggaraan harus dihitung dan kelola, belum lagi kewajiban partai politik dalam memenuhi kewajiban penerapan keterwakilan perempuan.

“Masyarakat tentu harus paham dan mengerti dengan perubahan signifikan ini dan ini yang coba kita sosialisasikan bersama dengan partai politik, pemangku kepentingan dan lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ada empat perubahan substansi yang terjadi saat perubahan daerah pemilihan ini yakni pertama perubahan jumlah daerah pada pemilihan 2019 jumlah dapil lima dan pada 2024 jumlah daerah jadi enam.

Kedua, perubahan komposisi dua kecamatan di dua dapil yakni Dapil II Pauh, Kuranji dan Dapil III Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Bungus Teluk Kabung.

Kemudian, perubahan ini membuat terjadi perubahan alokasi kursi di enam daerah pemilihan yakni Kuranji Pauh yang dulu sepuluh menjadi tujuh kursi di Kuranji. Dapil Luki Pauh dialokasikan enam kursi dan Dapil Luki, Bungus dan Lubuk Begalung sebanyak tujuh kursi.

“Terjadi perubahan dapil, namun untuk jumlah kursi untuk DPRD Padang masih tetap yaitu sebanyak 45 kursi,” ucapnya. (fdi)

Exit mobile version