“Parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di Silon, jadi diunggah di sana dan memberikan berkas fisiknya ke kita,” ujarnya.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD harus dilengkapi dengan tiga persyaratan, di antaranya surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu, atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Terakhir, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait bakal calon anggota DPRD Padang ini dapat menghubungi heldesk KPU Padang 0751-496841 pada hari kerja atau email [email protected],” ujarnya. (*)