KPU Padang Ingatkan Keterlibatan Perempuan Bakal Caleg DPRD Wajib 30 Persen

KPU Padang

Kantor KPU Kota Padang

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan keterlibatan perempuan, dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 diwajibkan minimal 30 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Jumat (28/4/2023). Dikatakannya, masing-masing partai politik (parpol) berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.

Riki mengatakan, KPU Padang sudah membuka penerimaan pengajuan calon anggota DPRD Padang untuk Pemilu Serentak tahun 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Padang.

Pengumuman disampaikan melalui surat Nomor 238/PL.01.4-Pu/1371/2023 di halaman resmi Web KPU Padang, tertanggal 24 April 2023. Pendaftaran bisa mendatangi Kantor KPU Padang yang beralamat di Jalan Syech Umar Khalil No. 42 A, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

“Pendaftaran itu sesuai tahapannya kita sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April, dan dipengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei,” ujarnya.

Riki mengatakan, KPU membuka pendaftaran bakal caleg DPRD Padang mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan dan bisa langsung ke kantor.

“Parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di Silon, jadi diunggah di sana dan memberikan berkas fisiknya ke kita,” ujarnya.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD harus dilengkapi dengan tiga persyaratan, di antaranya surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu, atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Terakhir, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait bakal calon anggota DPRD Padang ini dapat menghubungi heldesk KPU Padang 0751-496841 pada hari kerja atau email kotapadang.kpu@gmail.com,” ujarnya. (*)

Exit mobile version