“Syarat yang harus dibawa bakal calon adalah surat pendaftaran dan surat pernyataan. Ketiga bakal calon itu berkasnya dinyatakan lengkap dan mereka hanya menunggu nanti hasil verifikasi administrasi berkas mereka,” ujarnya.
Rahman mengatakan, sejumlah bakal calon DPD lain telah menjadwalkan untuk mengantarkan berkas pendaftaran mereka ke KPU Sumbar, seperti Leonardy Hermainy dan Yuri Hadiah.
Sementara parpol, kata Rahman, Senin (8/5/2023) akan mulai ada parpol yang akan mendaftarkan calon legislatif ke KPU Sumbar. “Kami sudah menerima jadwal parpol yang akan mendaftarkan calon legislatif. Mereka akan mulai datang pada Senin (hari ini),” ujarnya.
Lebih jauh Rahman mengatakan, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru. Kemudian dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Untuk itu, ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan help desk yang telah disiapkan KPU Sumbar, dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.
Untuk diketahui, pendaftaran dan pencalonan untuk bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023). (*)