Seminggu Pendaftaran, KPU Sumbar Terima Tiga Bakal Calon DPD, Caleg Kosong

KPU Sumbar

KPU Sumbar siap menerima pendaftaran bacalon DPD dan DPRD Sumbar, Kamis (4/5/2023). Fardianto

HARIANHALUAN.ID – Hingga hari ke-7 sejak dibukanya pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menerima pendaftaran tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sementara belum satupun partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif.

“Sepekan pembukaan pendaftaran dan ada tiga bakal calon DPD yang lolos verifikasi adminstrasi dan faktual, yang mengantarkan berkas dan diterima resmi oleh KPU Sumbar. Sedangkan pendaftaran calon legislatif oleh parpolnya masih kosong,” kata Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin, Minggu (7/5/2023).

Rahman mengatakan, ketiga calon DPD RI yang mengantarkan berkas, yaitu Abdul Aziz, Yonder WF Alvarent dan Dirri Uzhzhulam. Ketiga ini berkas pendaftarannya resmi diterima KPU Sumbar pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Terkait DPD, kata Rahman, yang pertama kali datang adalah Abdul Aziz yang datang ke KPU Sumbar pada Jumat pukul 09.30 WIB, namun berkasnya kurang lengkap, sehingga ditolak.

“Abdul Aziz ini datang lagi pada Jumat siang dan berkas yang dibawanya lengkap, serta dinyatakan diterima,” katanya.

Sementara calon yang pertama kali diterima berkasnya adalah Yonder WF Alvarent yang datang setelah Abdul Aziz dan berkas yang dibawanya lengkap hingga diterima oleh panitia. Kemudian pada Jumat sore, Dirri Uzhzhulam datang membawa berkas yang diperlukan untuk mendaftar dan panitia penerima menyatakan berkasnya lengkap.

“Syarat yang harus dibawa bakal calon adalah surat pendaftaran dan surat pernyataan. Ketiga bakal calon itu berkasnya dinyatakan lengkap dan mereka hanya menunggu nanti hasil verifikasi administrasi berkas mereka,” ujarnya.

Rahman mengatakan, sejumlah bakal calon DPD lain telah menjadwalkan untuk mengantarkan berkas pendaftaran mereka ke KPU Sumbar, seperti Leonardy Hermainy dan Yuri Hadiah.

Sementara parpol, kata Rahman, Senin (8/5/2023) akan mulai ada parpol yang akan mendaftarkan calon legislatif ke KPU Sumbar. “Kami sudah menerima jadwal parpol yang akan mendaftarkan calon legislatif. Mereka akan mulai datang pada Senin (hari ini),” ujarnya.

Lebih jauh Rahman mengatakan, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru. Kemudian dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.

Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.

Untuk itu, ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan help desk yang telah disiapkan KPU Sumbar, dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.

Untuk diketahui, pendaftaran dan pencalonan untuk bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023). (*)

Exit mobile version