Pendaftaran Resmi Ditutup, Minus Partai Garuda, 17 Parpol Telah  Ajukan Bacaleg

HARIANHALUAN.ID – Hingga penutupan pengajuan bakal calon (bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, tercatat ada 17 partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg mereka.

Sebanyak 17 parpol itu adalah, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PPP,  Partai Umat, Partai Buruh, Partai Gelora, Perindo dan Partai PKN. Sementara satu partai yang tak mengajukan pencalonan bacaleg hingga batas akhir waktu, yakni Partai Garuda.

Tercatat partai yang pertama mengajukan calon yakni PKS pada Senin (8/5) dan terakhir Partai Perindo pada Minggu (14/5) malam. Untuk diketahui ada 24 partai politik yang disahkan oleh KPU, dengan partai nasional ada 18 dan 6 partai lokal Aceh.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Sumbar ini telah dibuka sejak 1-14 Mei. Secara bertahap sejumlah partai mendatangi KPU dan menyerahkan berkas pendaftarannya.

Setelah melalui pengajuan oleh parpol, KPU akan memulai verifikasi administrasi yang akan dijalankan dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni. Dalam hal ini dilakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon. 

“Selanjutnya kami akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disusun KPU RI,” ujarnya.

Yanuk mengatakan, KPU juga memberikan kesempatan untuk verifikasi administrasi perbaikan apabila berkas dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya terkait fotocopi ijazah yang seharusnya ada dilegalisir oleh lembaga terkait.

“Bisa saja hanya fotokopi ijazah saja yang diberikan, padahal yang diminta pakai legalisir. Makanya diminta untuk melakukan perbaikan,” katanya kepada awak media.

Lebih jauh Yanuk mengatakan, untuk jumlah bacaleg yang diajukan tak bisa dilakukan penambahan. Misalnya satu partai mengajukan sebanyak 60 bacaleg dari total 65 bacaleg, maka nantinya tidak bisa dilakukan penambahan.

Namun, katanya, jika ada perubahan nama bacaleg karena alasan tertentu, maka nama bacaleg tersebut bisa ditukar dengan nama lain. Hal ini tetap harus memperhatikan kuota minimal 30 persen bacaleg yang diajukan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan sejak 1-14 Mei pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan dan pendaftaran bacaleg ini. Bawaslu melihat belum ada ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Meskipun tak ada temuan, bisa saja nanti ada laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Sumbar. Kami melihat proses pendaftaran dan pengajuan ini berjalan dengan lancar,” katanya.

Alni menambahkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih terus dilakukan hingga akhir, karena ini bagian dari proses tahapan pemilu. Hasil dari pengawasan juga akan dievaluasi. (fdi)

Exit mobile version