Antisipasi Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sumbar Gelar Rakor

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni saat membuka Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Santika, Kota Bukittinggi Jumat (19/5) kemarin. IST

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID ———Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Santika, Kota Bukittinggi Jumat (19/5) kemarin.

Diikuti para kepala sekretariat serta staf Bawaslu dari seluruh Kabupaten  Kota serta melibatkan unsur media, kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi serta praktisi pemilu terkemuka berkompeten sebagai narasumber. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar,, Karnalis Kamaruddin mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu Sumbar untuk menyamakan persepsi penyelenggara pemilu terkait dengan 

 jenis pelanggaran serta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

“Selaku penyelenggara pemilu, Setiap anggota Bawaslu harus memahami serta menjaga  kode etik dalam setiap tahapan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya dalam sambutannya. 

Ia menekankan, Penyelenggaraan pemilu yang bersih, profesional, berintegritas serta sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Jujur, Adil. Atau Luberjurdil, adalah  tonggak dasar sekaligus harga mati bagi sebuah negara demokrasi besar seperti Indonesia. 

“Maka untuk memperkaya perspektif pengawas penyelenggara pemilu mengenai hal yang sangat krusial itu, kita menghadirkan sejumlah akademisi serta praktisi terkemuka nasional,” jelasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyampaikan, sejak beberapa tahun terakhir,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sumbar telah menindaklanjuti puluhan Terlapor pelanggar kode etik penyelenggara pemilu di Sunbar. 

” Pada tahun 2019, DKPP memproses 40 orang Terlapor. Tahun 2020 45 orang, 2021 40 orang. Lebih dari setengahnya di rehab, diberhentikan dari Jabatan atau diberikan peringatan,” ujarnya. 

Ia menerangkan, pelanggaran kode etik tersebut rata-rata terjadi di tingkatan Kabupaten Kota hingga Provinsi. Sementara jenis pelanggaran,  didominasi oleh pelanggaran etik profesionalitas penyelenggara pemilu dalam bekerja. 

” Ada yang seharusnya mereka kerjakan tapi tidak dikerjakan. Ada juga yang tidak menyampaikan informasi yang seharusnya mereka sampaikan. Untuk itu melalui kegiatan ini kita ingin memberikan pemahaman serta Penyamaan persepsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, “jelasnya. 

Alni juga menegaskan, jajaran Bawaslu Kabupaten, Kota hingga Provinsi, bekomitmen untuk patuh terhadap putusan Pelanggaran Kode Etik yang akan diputuskan oleh DKPP

” Setiap Pelanggaran Kode etik akan ditangani oleh DKPP, apapun keputusan DKPP wajib kita laksanakan. Kalau memang harus ada peringatan keras, pemberhentian jabatan, pasti akan kita laksanakan,” ucapnya. 

Atas dasar itu, Alni mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab menurutnya, kadangkala hal kecil yang tidak diperhatikanlah yang akn menjadi batu sandungan. 

” Jangan sampai abai terhadap kesalahan kecil yang bisa dianggap merupakan bentuk ketidak profesionalan dalam bekerja. Semuanya harus benar-benar serius dan berhati-hati sekali,” tutupnya. (fzi) 

Exit mobile version