Antisipasi Sengketa, Parpol Diminta Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

PERI - AGAM

SOSIALIASI PENGAWASAN-- Bawaslu Agam saat menggelar sosialisasi pengawasan pencalonan. IST

HARIANHALUAN.ID – Mengantisipasi terjadinya sengketa saat penetapan daftar calon sementara (DCS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam meminta partai politik (parpol) untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)  dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Eri Efendi saat sosialisasi pengawasan pencalonan menyebutkan, partai politik mesti segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon, sehingga bisa diketahui calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Partai politik atau operator harus teliti terkait dokumen persyaratan bakal calon karena mempunyai akses untuk melihat di Silon,” sebutnya, Minggu (4/6).

Lanjut Eri, partai politik mempunyai kesempatan untuk memperbaiki persyaratan berupa ijazah, surat kesehatan, surat pengunduran diri yang berstatus aparatur sipil negara, TNI, Polri, wali nagari dan lainnya.

Perbaikan itu bisa dilakukan sebelum pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,

“Ketika diketahui tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut tidak lolos dalam daftar pemilih sementara,” katanya.

Eri mengakui calon yang tidak memenuhi syarat, mempunyai peluang untuk sengketa, namun harus diminimalisir potensi sengketa tersebut.

Untuk itu, Bawaslu Agam mengantisipasi sebelum penetapan daftar calon sementara dengan meminta partai politik untuk lebih selektif memeriksa berkas pendaftaran, sehingga tidak ada sengketa nantinya.

“Kami telah menyampaikan ini ke partai politik dan berharap dengan upaya itu tidak ada sengketa nantinya,” ungkapnya.

Sementara Koordinatot Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Hendra Susilo menambahkan, pada Pileg 2014 sebanyak 11 sengketa yang diajukan partai politik terkait pencalonan, dan pada 2019 sebanyak delapan sengketa.

Sengketa itu akibat daftar calon sementara tidak memenuhi syarat setelah surat kesehatan, ijazah, SKCK dan lainnya masih kurang.

“Semua sengketa pada 2019 tersebut diproses saat penetapan DCS,” katanya. (*)

Exit mobile version