Proses Coklit di Kota Padang, Bawaslu Temukan Ada yang Cacat Prosedur

Bawaslu Padang saat melakukan jumpa pers, Rabu (31/5). FARDIANTO

HARIANHALUAN.ID – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berakhir pada 14 Maret 2023 lalu. Selama tahapan tersebut, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menemukan adanya kecacatan prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis selama proses coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra saat melakukan konferensi pers terkait hasil pengawasan dan pencermatan DPSHP jajaran Bawaslu Kota Padang pada tahapan penyusunan DPT untuk Pemilu 2024, di Bawaslu Padang, Rabu (31/5).

“Kita melihat masih ada terdapat stiker yang lepas, PKD memberikan saran perbaikan secara lisan kepada pantarlih untuk menindak lanjuti stiker terlepas tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Dorri Putra mengatakan Bawaslu Padang menyarankan dilakukan perbaikan bersurat. Hal ini dikarenakan adanya pemilih yang belum tercoklit oleh pantarlih seperti di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Dikatakannya, dari hasil pengawasan panwas Kecamatan Bungus Teluk Kabung, didapati dua pemilih yang belum dilakukan coklit dan di kelurahan Teluk Kabung Selatan terdapat 6 KK dengan jumlah pemilih sebanyak 17 orang yang belum dicoklit oleh pantarlih. 

“Panwaslu Kecamatan Bungus Teluk Kabung memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bungus Teluk Kabung untuk dapat melakukan upaya memaksimalkan coklit kembali data pemilih yang belum di coklit sebelum tahapan coklit berakhir, dan telah ditindaklanjuti oleh PPK, PPS dan pantarlih,” katanya.

Lebih jauh Dorri Putra mengatakan, Bawaslu Kota Padang melakukan langkah-langkah pengawasan secara melekat dan audit, karena keterbatasan SDM. Pengawasan melekat dilakukan di 104 TPS dari 2673 TPS dan sisanya dilakukan pengawasan audit. 

“Dari hasil pleno DPS tingkat kota pada tanggal 5 April 2023 di Hotel Truntum KPU Padang menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 11 Kecamatan, 104 Kelurahan, 2680 TPS, dan 667.675 pemilih aktif, pemilih baru 469, pemilih tidak memenuhi syarat 1.004, perbaikan data pemilih 3.655, dan pemilih potensial non KTP El 14.392,” katanya.

Dorri Putra menjelaskan, terdapat perubahan yang dilakukan seperti Kecamatan Lubuk Begalung terkait jumlah perbaikan data pemilih yang sebelumnya berjumlah 19 menjadi 20 karena salah penginputan data dari awal di masukan ko dalam Aplikasi Sidalih.

Selain itu, Kecamatan Nanggalo terkait dengan perubahan data jumlah pemilih potensial Non KTP-RI 573 menjadi 574 karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat 3 Kecamatan Koto Tangah terkait perubahan data jumlah pemilih potensial Non KTP-El 2.676 menjadi 2.704. 

“Adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat jumlah pemilih laki-laki dan perempuan dengan rincian Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kelurahan Bungus Selatan (jumlah pemilih aktif 2.397 menjadi 2.396),” ujarnya.

Bawaslu Kota Padang menyampaikan masukan data pada Pleno DPSHP Tingkat Kota, dengan penyampaian data adanya pemilih yang meninggal atas nama INA, Nomor NIK 137105410656XXX di TPS 09. 

“Total kecamatan ada 11, jumlah kelurahan 104 Jumlah TPS 2.680, jumlah pemilih laki-laki 326 255, jumlah pemilih perempuan 340.885, jumlah keseluruhan 667.140,” ucapnya. (fdi)

Exit mobile version