HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sekitar 95 persen dokumen yang diserahkan partai politik (parpol) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar belum memenuhi syarat. Hal ini diketahui dari dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Sumbar.
“Kita sudah lakukan verifikasi dokumen dan memang 95 persen belum memenuhi syarat. Artinya, baru 5 persen yang berhasil memenuhi ketentuan yang ada,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa dalam penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) anggota DPD dan DPRD, di Hotel Pangeran, Sabtu (24/6).
Ory Sativa Syakban mengatakan, dari 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu mengatakan, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat dikarenakan kesalahan dalam penginputan data di aplikasi Silon. Persoalannya beragam, mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya.
“Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copi ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” katanya yang didampingi komisioner lainnya, Medo Patria, Hamdan dan Jons Manedi.
Menurutnya, partai politik sudah paham dengan syarat dokumen yang diminta, namun persoalan adalah lamanya waktu pengurusan dokumen. “Ketika memasukkan data dulu saat pencalonan dokumen itu belum siap, sehingga tidak dapat diunggah,” katanya.
Ory Sativa Syakban juga mengatakan, begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
“Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan 12 calon sudah memenuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” katanya.
Lebih jauh disampaikannya, KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen persyaratan selama 14 hari yakni dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Partai politik maupun calon DPD RI harus melalukan perbaikan terhadap data yang sesuai dengan persyaratan yang diatur Peraturan KPU agar dapat dinyatakan dapat memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan saat ini proses Pemilu memasuki tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif yang dilakukan untuk menilai keabsahan berkas dokumen bakal calon.
“Kita sudah menerima daftar bakal calon. Saat ini, KPU Sumbar sedang memverifikasi 1.079 berkas dokumen bakal calon,” katanya.
Ia mengatakan setelah melakukan pengajuan oleh partai politik, KPU memulai verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Selanjutnya kami akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disusun KPU RI,” ujarnya.
KPU juga memberikan kesempatan untuk verifikasi administrasi perbaikan apabila berkas dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. “Misalnya terkait foto kopi ijazah yang seharusnya dilegalisir oleh lembaga terkait,” ujarnya.
Kemudian, masing-masing calon DPD dan parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan tidak ada lagi perbaikan dokumen. (h/fdi)