HARIANHALUAN.ID – Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal. Dari sisi objek pajak kendaraan bermotor misalnya, kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan, demikian juga dari pengelolaan aset daerah, harus lebih dioptimalkan.
Hal tadi disampaikan Supardi saat rapat paripurna yang digelar DPRD Sumbar pekan lalu. “Rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor baru sebesar 61,93 persen, apabila dapat ditingkatkan menjadi 75 persen maka akan terdapat tambahan pendapatan daerah yang cukup besar,” ucapnya.
Untuk pengelolaan aset daerah menurut Supardi, nilainya cukup besar, mencapai Rp9,2 triliun, namun baru bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar Rp4,2 miliar.
Ia mengatakan, apabila pengelolaan aset tersebut dapat dioptimalkan, maka kontribusi terhadap pendapatan daerah tentunya juga akan semakin meningkat.
Lebih jauh Ia menyampaikan, dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024, maka akan terjadi penurunan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah,” ujarnya.
Supardi juga menyinggung terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp289,3 miliar. Sementara target SILPA yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar.
“Dengan demikian, terdapat kurangan sekitar Rp80 miliar yang harus dicarikan pada perubahan APBD tahun 2023 untuk menutup defisit tersebut,” ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Sumbar ini beragendakan, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Dalam kesempatan itu, Audy menyampaikan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Terdapat saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah yang tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat di masa yang akan datang,” kata Audy. (h/len)