KPU Sumbar Terima Berkas Perbaikan 1.024 Bacaleg

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas pendaftaran 1.024 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar yang diusulkan 17 partai politik hingga tahap perbaikan berkas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami telah menerima berkas perbaikan 17 partai politik dengan calon yang diusung sebanyak 1.024 Bacaleg untuk pemilihan tingkat DPRD Sumbar. Sedangkan untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah RI, berkas yang kami terima sebanyak 17 bakal calon DPD,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Senin (17/7) di Padang.

Dikatakannya, jumlah pendaftar yang diusung 17 partai tersebut hanya memenuhi sekitar 93 persen kuota pencalonan DPRD Sumbar yakni 1.105 bakal calon, sedangkan jumlah kursi di DPRD Sumbar sebanyak 65 kursi.

Jons Manedi mengatakan, KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran Bacaleg, dengan kembali membuka akses parpol ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon sejak 10 Juli hingga 16 Juli 2023.

Dikatakannya, KPU RI memberikan waktu tambahan tujuh hari kepada partai politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg yang telah diserahkan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg, 26 Juni hingga 9 Juli lalu.

“Mereka yang memperbaiki dokumen berkaitan dengan surat kesehatan karena terganggu dengan cuti bersama. Padahal, masa perbaikan sebelumnya sudah ditutup pada 9 Juli lalu,” katanya.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar itu menyampaikan, dari 17 partai politik yang telah memperbaiki dokumen, ada 14 partai politik yang meminta akun Silon kembali pengajuan untuk perbaikan berkas Bacalegnya.

“Dari 17 partai politik hanya 14 partai politik yang meminta akun kembali. Artinya ada 3 partai yang tidak melakukan perbaikan yaitu PPP, PKN dan Gerindra,” katanya.

Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, perubahan nama atau nomor urut Bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan daftar calon sementara dilaksanakan. Tapi, partai politik sudah tidak bisa lagi menambah caleg yang akan diusung.

“Untuk itu, berkas 1.024 Bacaleg serta 17 DPD itu yang diproses untuk ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu. Jumlah itu tidak mungkin bisa bertambah dan justru masih memungkinkan untuk berkurang karena bisa jadi ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mundur dengan alasan tertentu,” katanya.

Tahap selanjutnya, kata Jons Manedi, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg tersebut maupun dokumen baru milik bakal calon pengganti, pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Berkas perbaikan peserta pemilu ini akan kita lakukan verifikasi keabsahan dokumen yang dijadwalkan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya, Bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023,” ucapnya. (*)

Exit mobile version