HARIANHALUAN.ID – pentingnya perlindungan dari tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hidayat, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Sekretariat Kopi Pahit, Padang, Selasa, (18/7).
Hidayat menyampaikan, dengan adanya perda ini tidak ada lagi masyarakat yang menutupi jika ada tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. Masyarakat harus berani melaporkan.
“Ini menjadi sebuah payung hukum agar tindak kekerasan ini tidak terjadi berlarut-larut. Kita harus berani mengungkapnya, jangan ditutupi jika karena hal itu menjadi aib,” ujarnya.
Menurut hidayat, kekerasan terjadi pada perempuan dan anak sudah hampir merata di Sumbar. Dan ini bertolak belakang dengan filosofi Sumbar, Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Ini fakta bukan mengada-ada, karena sudah diekspos berbagai media, maka perda ini sudah ada landasan hukum dan langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Hidayat meminta kepada seluruh lapisan masyarakat menjaga dan melindungi perempuan dan anak dikarenakan sudah sangat mengkhawatirkan.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, Sri Utami mengapresiasi langkah yang dilakukan Hidayat sebagai bentuk kepedulian terhadap perempuan dan anak.
“Dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021, membuktikan kalau emansipasi wanita memang sudah dirasakan para perempuan. Banyak kasus-kasus menimpa perempuan dan anak, maka perlu bersama kita menghilangkan kekerasan tersebut, ini tugas kita bersama bukan hanya tugas pemerintah,” ucapnya. (h/dft)