Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 4/2020  di Payakumbuh

HARIANHALUAN.ID – Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/7).

Supardi dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, Perda Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2020 dilahirkan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, dan harus dipatuhi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

“Perda ini sifatnya mengikat, tidak hanya mengikat pemerintah provinsi tapi juga kabupaten/kota. Termasuk Pemerintah Kota Payakumbuh,” ucapnya.

Ia mengatakan, penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2020 begitu penting guna melindungi lahan pertanian pangan di Sumatera Barat. Sebab, melihat pada fakta di lapangan, penyusutan lahan pertanian disebabkan alih fungsi terus terjadi. Di lain sisi pemerintah punya kewajiban mempertahankan lahan-lahan pertanian yang ada tersebut

“Jadi tujuan dari Perda kita ini adalah  melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan dari petani kita, yang mana ini juga untuk mencegah terjadinya krisis pangan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menuturkan, antisipasi akan krisis pangan juga sudah berkali-kali diwanti-wanti Presiden Jokowi supaya mendapat perhatian dari pemerintah pusat hingga daerah. Saat ini, terang dia, telah banyak komoditas pangan dari negara lain yang masuk ke Indonesia, termasuk di Sumatera Barat sendiri. Komoditas pangan dari luar tersebut harganya cenderung lebih murah dibanding yang diproduksi lokal. Penyebab dari hal ini adalah karena cost (biaya) komoditas pangan lokal yang tinggi.

Ditegaskan Supardi, persoalan tadi mesti mendapat perhatian serius dari pemerintah. Utamanya bagaimana memutus mata rantai biaya produksi mahal yang masih dihadapi petani. Hal tersebut sesuai dengan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah, yakninya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat petani.

“Ini adalah tanggung jawab negara,  negara dalam hal ini yaitu pemerintah. Semua itu juga sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang saat ini telah kita miliki, salah satu hal pokok yang diatur dalam Perda ini adalah, bagaimana meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan  petani,” tukasnya.

Supardi juga mengatakan, RPJMD Provinsi Sumbar mengamanahkan, 10 persen dari APBD provinsi yang ada tiap tahunnya digelontorkan untuk sektor pertanian. Total dari anggaran yang 10 persen itu adalah lebih kurang Rp600 miliar, yang dihandle oleh lima OPD Pemprov. Dengan komitmen 10 persen anggaran untuk sektor pertanian ini, jelas dia, petani di Sumatera Barat semestinya sudah sejahtera.

“RPJMD kita sekarang ini sudah berjalan tiga tahun. Sesuai Perda yang kita miliki, semestinya sektor pertanian Sumbar sudah berhasil, petani kita sudah makmur, kenyataannya kan belum. Mengingat hal itu tentu kita harus melakukan koreksi, salah satunya adalah bagaimana memutus mata rantai biaya mahal tadi,” tukasnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bicara sektor pertanian hal yang juga tak boleh diabaikan adalah pembinaan. Pemerintah wajib melakukan sosialisasi, memberi bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan. Pemerintah provinsi sudah mengalokasikan anggaran untuk semua ini, tinggal lagi bagaimana  agar pelaksanaannya optimal dan petani bisa memanfaatkannya.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Febrina Tri Susila Putri menyampaikan, tantangan terbesar dalam sektor pertanian dewasa ini adalah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Hal ini menjadi ancaman terhadap terjadinya krisis pangan.

“Pada saat lahan tidak ada, pangan tidak tersedia, ini juga akan jadi pemicu munculnya kriminalitas, makanya perlindungan lahan pertanian ini penting, jangan sampai berubah fungsi,” ucapnya.

Ia menuturkan, dalam upaya perlindungan lahan pertanian, selain melindungi dari alih fungsi, juga termasuk didalamnya melindungi dari zat-zat yang membahayakan, seperti penggunaan pestisida kimia. Salah satu solusi yang bisa dijalankan dalam melindungi lahan pertanian dari zat kimia berbahaya  adalah, dengan menggunakan pupuk organik.

Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh Founder Pupuk Futura Saputra, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Efendi, Direktur PT. Kunango Jantan Asril, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris. 

Sementara itu Founder Pupuk Futura Saputra mengatakan, mayoritas persoalan yang dihadapi oleh petani saat ini adalah mahalnya pupuk dan pestisida, sementara pupuk subsidi langka. 

Persoalan itu harus dicarikan solusinya, para ahli mengatakan kualitas lahan pertanian Sumbar semakin lama semakin menurun, bahkan sampai 75 persen. Hal itu dipicu oleh penggunaan pupuk kimia, untuk memperbaiki keadaan petani harus kembali ke alam dengan menggunakan pupuk organik.  (h/len)

Exit mobile version