Ketika ditanya terkait posisi wakil bupati yang kosong ditinggal oleh kadernya karena meninggal dunia, semua itu juga ada proses dan tahapan. “Ada tiga tahap dalam menetapkan posisi Wakil Bupati Dharmasraya yang kosong,” ucapnya lewat telepon selulernya.
“Diajukan oleh partai pengusung atau koalisi partai pengusung, melalui bupati sebanyak dua nama dan diputuskan oleh DPRD,” tuturnya.
Pertanyaannya, apakah di sini bahagian dari Partai Golkar, alasannya DP Dt Labuan yang meninggal merupakan kader Golkar ketika diusung pada Pilkada lalu. Kemudian, dengan kosongnya jatah Golkar pada AKD adalah hasil lobi, dimana kursi orang nomor dua di Dharmasraya akan tetap menjadi jatah Golkar.
Hal itu belum tentu, pasalnya PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam karena secara aturannya, almarhum DP Dt Labuan adalah mantan petinggi PDIP. Jadi, bisa BA 3 V yang sekarang naik menjadi BA 2 V, kemudian mantan pemegang BA 3 V sementara kembali memegang tampuk BA 3 V secara definitif. (*)