Golkar Tak Satupun Dapat Kursi Pimpinan AKD

Gedung DPRD Dharmasraya

Gedung DPRD Dharmasraya

HALUANNEWS, DHARMASRAYA – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan dalam rapat paripurna, Jumat (8/4/2022).

Partai Golkar sebagai peraih suara kedua harus menelan pil pahit dengan tidak satupun dapat posisi dalam AKD. Meski demikian, tidak bisa dikatakan partai berlambang pohon beringin itu kalah dalam percaturan lobi politik. Pasalnya, agenda besar ke depan masih ada yaitu memilih atau menetapkan posisi Wakil Bupati Dharmasraya yang kosong.

Pantauan Harianhaluan.id, cibiran politik banyak diarahkan kepada Golkar. Pasalnya, Golkar merupakan partai pemenang kedua setelah PDIP, makanya kursi wakil ketua DPRD diduduki kadernya.

Namun dengan tidak satupun posisi AKD diraihnya, masyarakat awam mencibir kepada Partai Golkar yang juga partai senior di samping PDIP dan PPP.

“Itu biasa saja. Jangan hanya lihat partai, tapi bagaimana melihat secara kelembagaan dewan,” kata Ketua DPD Golkar Dharmasraya, Adi Gunawan.

Selanjutnya mantan Bupati Dharmasraya itu menjelaskan, sebagai partai yang senior, Golkar banyak mengalah. Karena AKD itu tidak akan menambah segala galanya secara politik, semua itu adalah tanggungjawab kerja agar lembaga dewan berjalan dengan baik.

Ketika ditanya terkait posisi wakil bupati yang kosong ditinggal oleh kadernya karena meninggal dunia, semua itu juga ada proses dan tahapan. “Ada tiga tahap dalam menetapkan posisi Wakil Bupati Dharmasraya yang kosong,” ucapnya lewat telepon selulernya.

“Diajukan oleh partai pengusung atau koalisi partai pengusung, melalui bupati sebanyak dua nama dan diputuskan oleh DPRD,” tuturnya.

Pertanyaannya, apakah di sini bahagian dari Partai Golkar, alasannya DP Dt Labuan yang meninggal merupakan kader Golkar ketika diusung pada Pilkada lalu. Kemudian, dengan kosongnya jatah Golkar pada AKD adalah hasil lobi, dimana kursi orang nomor dua di Dharmasraya akan tetap menjadi jatah Golkar.

Hal itu belum tentu, pasalnya PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam karena secara aturannya, almarhum DP Dt Labuan adalah mantan petinggi PDIP. Jadi, bisa BA 3 V yang sekarang naik menjadi BA 2 V, kemudian mantan pemegang BA 3 V sementara kembali memegang tampuk BA 3 V secara definitif. (*)

Exit mobile version