PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 58 laporan tanggapan atau masukan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menariknya, ada laporan di KPU kabupaten dan kota seorang bakal caleg yang memberikan tanggapan terhadap dirinya sendiri, dan seseorang yang terdaftar di DCS sebenarnya tidak ingin mencaleg.
“Ada 58 laporan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat provinsi dan kabupaten dan kota. Khusus untuk KPU Provinsi diterima masukan sebanyak 5 laporan masyarakat,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, saat temu media, Rabu (6/9).
Ory mengatakan, data ini diterima selama masa tanggapan atau masukan masyarakat atas DCS sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Hal ini setelah dilakukan pengumuman DCS yang berlangsung selama lima hari, sesuai petunjuk KPU RI pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu.
“Khusus untuk DCS Sumbar hanya terkait dugaan kegandaan, beberapa hal yang bersifat personal, dan ada juga yang mendukung pencalonan seorang bacaleg,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu.
Ory mengatakan, dari 58 laporan masyarakat ke KPU kabupaten dan kota, menariknya salah satu laporan adanya seorang bakal caleg yang memberikan tanggapan terhadap dirinya sendiri. Kemudian, ada juga di dalam tanggapan dan masukan itu yang menyatakan bahwa seseorang yang terdaftar di DCS sebenarnya tidak ingin mencaleg.
“Laporan itu menyatakan dia sebenarnya tidak ingin nyaleg, tapi tetap didaftarkan. Lalu, ada juga tanggapan terkait pekerjaan calon, hingga tentang status hukum,” katanya.