Terjadi di Sumbar… Ada Calon Mengaku Tidak Nyaleg Tetap Didaftarkan di DCS

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 58 laporan tanggapan atau masukan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menariknya, ada laporan di KPU kabupaten dan kota seorang bakal caleg yang memberikan tanggapan terhadap dirinya sendiri, dan seseorang yang terdaftar di DCS sebenarnya tidak ingin mencaleg.

“Ada 58 laporan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat provinsi dan kabupaten dan kota. Khusus untuk KPU Provinsi diterima masukan sebanyak 5 laporan masyarakat,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, saat temu media, Rabu (6/9).

Ory mengatakan, data ini diterima selama masa tanggapan atau masukan masyarakat atas DCS sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Hal ini setelah dilakukan pengumuman DCS yang berlangsung selama lima hari, sesuai petunjuk KPU RI pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu.

“Khusus untuk DCS Sumbar hanya terkait dugaan kegandaan, beberapa hal yang bersifat personal, dan ada juga yang mendukung pencalonan seorang bacaleg,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu.

Ory mengatakan, dari 58 laporan masyarakat ke KPU kabupaten dan kota, menariknya salah satu laporan adanya seorang bakal caleg yang memberikan tanggapan terhadap dirinya sendiri. Kemudian, ada juga di dalam tanggapan dan masukan itu yang menyatakan bahwa seseorang yang terdaftar di DCS sebenarnya tidak ingin mencaleg.

“Laporan itu menyatakan dia sebenarnya tidak ingin nyaleg, tapi tetap didaftarkan. Lalu, ada juga tanggapan terkait pekerjaan calon, hingga tentang status hukum,” katanya.

Lebih jauh Ory mengatakan, seluruh tanggapan itu sudah disampaikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.

“Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang,” ujarnya.

Dikatakannya, KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.  “Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan, KPU Sumbar menerima 5 tanggapan dan masukan masyarakat terkait hasil DCS untuk tiga parpol.

Jons Manedi merincikan lima laporan masyarakat tersebut, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.

“Lalu, 3 tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk masuk ke DPRD provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, KPU Lima Puluh Kota 1 laporan.

Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan.

Untuk diketahui, KPU Sumbar telah menetapkan DCS bakal caleg DPRD Sumbar sebanyak 830 bacaleg yang diserahkan oleh 17 partai politik ke KPU Sumbar. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terhadap profil dan rekam jejak bakal caleg melalui kanal yang disediakan yaitu di infopemilu.kpu.go.id atau https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (h/fdi)

Exit mobile version