PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan cara mempertahankan predikat informatif dari Komisi Informasi (KI).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sumbar Alni, saat membuka rapat konsolidasi pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Bawaslu kabupaten/kota, di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Senin (11/9).
“Kami berharap Bawaslu provinsi yang sudah informatif dapat mempertahankan predikat informatif, dan untuk Bawaslu kabupaten dan kota yang masih menuju informatif dapat meningkatkan predikat di tahun ini,” ujarnya.
Alni mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah dalam mewujudkan dan mempertahankan Bawaslu yang informatif, dengan membuka akses publik terhadap data dan informasi diharapkan seluruh Bawaslu untuk bertanggung jawab sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi publik secara cepat, efisien, dan efektif.
“Kita adalah adalah bagian yang akan sumber informasi, dan sumber kebenaran ada di lembaga kita berkaitan dengan peran dari pengawas. Dalam pemberitaan dan publikasi, peran ini ada bersama kita sehingga perlu dimaksimalkan,” ujarnya.
Dikatakannya, pencitraan lembaga memang salah satunya adalah digambar dan publikasi. Makanya, sebagai lembaga publik tidak ada maknanya jika tidak dipublikasikan ke masyarakat, sehingga setiap kegiatan Bawaslu selalu melibatkan media massa.