“Kami memiliki pengalaman pertemuan dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar. kita melihat data dari KI memang belum semua kita informatif, kita sudah berusaha maksimal tetapi kenapa belum informatif. Maka semua kita usahakan harus informatif dan sesuai dengan standarisasi undang-undang KI,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Khadafi mengatakan, pihaknya sengaja menghimpun seluruh Bawaslu kabupaten dan kota yang sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, tentu pekerjaan mengelola, melakukan pengawasan dengan pola pencegahan di setiap tahapan pemilu 2024.
“Ini bukan hanya menjadi kewenangan kita, tetapi juga melibatkan semua pihak. Makanya dalam konteks ini kita penting memberikan informasi kepada publik, dan di dalam aturan itu juga disebutkan informasi yang kita berikan kepada publik juga diapresiasi oleh KI,” katanya.
Dikatakannya, agar semua terfasilitasi dan disajikan dengan baik sesuai fakta, data dan hal-hal yang menjadi kewenangan di Bawaslu, makanya dihimpun dan dikumpulkan Bawaslu kabupaten dan kota untuk menimba informasi tersebut agar semua berlaku sama di seluruh kabupaten dan kota.
“Kita tentu tidak ingin perlakuannya berbeda di kabupaten/kota. Ketika orang seperti peserta pemilu, dan pihak lainnya meminta informasi, maka kita punya kewajiban untuk memberikan informasi yang dimaksud, sepanjang informasi-informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh publik,” katanya.
Muhamad Khadafi menyampaikan, KI akan memberikan label informatif, dan berharap Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota bisa dilabel informatif oleh lembaga KI. Makanya semua syarat dan ketentuan dipenuhi untuk menjadi lembaga yang informatif tersebut.