Sebelumnya, katanya, Bawaslu sudah mendapatkan informatif, tentu kewajiban untuk mempertahankan. Menurutnya mendapatkan dengan mempertahankan semangatnya berbeda, sehingga Bawaslu berusaha mendapatkan kembali sebagai lembaga Informatif.
“Kepada publik kami berharap jika ada suatu dan lain hal yang tidak kami ketahui sebelumnya mohon diinformasikan, baik melalui ruang pojok pengawasan, datang ke Bawaslu dan panwascam agar semua dapat terinformasi dengan baik,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Vifner menyampaikan, sebagai lembaga Bawaslu mesti terbuka dan sangat informatif, dan akuntabilitas dalam berbagai hal, sehingga menjadi keperluan dan kebutuhan sebagai Lembaga.
“Kami minta Bawaslu kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pengelolaan kehumasan dan informasi publik, yang dimiliki untuk menjadi sarana komunikasi dan edukasi pengawasan pemilu,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta ketersediaan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota memberikan pengetahuan dalam mempublikasikan. “Di tengah digitalisasi dan keterbukaan informasi tanggungjawab bersama untuk mengelola dengan baik. Tanggung jawab memberikan informasi yang positif kepada publik menjadi bagian lembaga, tidak untuk ditutup-tutupi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin menyampaikan, dalam menyebarkan informasi humas dapat mencakup kepentingan publik. Publikasi yang dilakukan dapat memberikan informasi tentang kepemiluan dan mampu memberikan pengaruh terhadap pengawasan pemilu.