Tingkatkan Pelayanan Data dan Informasi, Bawaslu Sumbar Pertahankan Prestasi Keterbukaan Publik

Bawaslu menggelar rapat konsolidasi pengelola PPID di Bawaslu kabupaten/kota, di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Senin (11/9). FARDIANTO

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan cara mempertahankan predikat informatif dari Komisi Informasi (KI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sumbar Alni, saat membuka rapat konsolidasi pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Bawaslu kabupaten/kota, di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Senin (11/9).

“Kami berharap Bawaslu provinsi yang sudah informatif dapat mempertahankan predikat informatif, dan untuk Bawaslu kabupaten dan kota yang masih menuju informatif dapat meningkatkan predikat di tahun ini,” ujarnya.

Alni mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah dalam mewujudkan dan mempertahankan Bawaslu yang informatif, dengan membuka akses publik terhadap data dan informasi diharapkan seluruh Bawaslu untuk bertanggung jawab sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi publik secara cepat, efisien, dan efektif.

“Kita adalah adalah bagian yang akan sumber informasi, dan sumber kebenaran ada di lembaga kita berkaitan dengan peran dari pengawas. Dalam pemberitaan dan publikasi, peran ini ada bersama kita sehingga perlu dimaksimalkan,” ujarnya.

Dikatakannya, pencitraan lembaga memang salah satunya adalah digambar dan publikasi. Makanya, sebagai lembaga publik tidak ada maknanya jika tidak dipublikasikan ke masyarakat, sehingga setiap kegiatan Bawaslu selalu melibatkan media massa.

“Kami memiliki pengalaman pertemuan dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar. kita melihat data dari KI memang belum semua kita informatif, kita sudah berusaha maksimal tetapi kenapa belum informatif. Maka semua kita usahakan harus informatif dan sesuai dengan standarisasi undang-undang KI,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Khadafi mengatakan, pihaknya sengaja menghimpun seluruh Bawaslu kabupaten dan kota yang sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, tentu pekerjaan mengelola, melakukan pengawasan dengan pola pencegahan di setiap tahapan pemilu 2024.

“Ini bukan hanya menjadi kewenangan kita, tetapi juga melibatkan semua pihak. Makanya dalam konteks ini kita penting memberikan informasi kepada publik, dan di dalam aturan itu juga disebutkan informasi yang kita berikan kepada publik juga diapresiasi oleh KI,” katanya.

Dikatakannya, agar semua terfasilitasi dan disajikan dengan baik sesuai fakta, data dan hal-hal yang menjadi kewenangan di Bawaslu, makanya dihimpun dan dikumpulkan Bawaslu kabupaten dan kota untuk menimba informasi tersebut agar semua berlaku sama di seluruh kabupaten dan kota.

“Kita tentu tidak ingin perlakuannya berbeda di kabupaten/kota. Ketika orang seperti peserta pemilu, dan pihak lainnya meminta informasi, maka kita punya kewajiban untuk memberikan informasi yang dimaksud, sepanjang informasi-informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh publik,” katanya.

Muhamad Khadafi menyampaikan, KI akan memberikan label informatif, dan berharap Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota bisa dilabel informatif oleh lembaga KI. Makanya semua syarat dan ketentuan dipenuhi untuk menjadi lembaga yang informatif tersebut.

Sebelumnya, katanya, Bawaslu sudah mendapatkan informatif, tentu kewajiban untuk mempertahankan. Menurutnya mendapatkan dengan mempertahankan semangatnya berbeda, sehingga Bawaslu berusaha mendapatkan kembali sebagai lembaga Informatif.

“Kepada publik kami berharap jika ada suatu dan lain hal yang tidak kami ketahui sebelumnya mohon diinformasikan, baik melalui ruang pojok pengawasan, datang ke Bawaslu dan panwascam agar semua dapat terinformasi dengan baik,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Vifner menyampaikan, sebagai lembaga Bawaslu mesti terbuka dan sangat informatif, dan akuntabilitas dalam berbagai hal, sehingga menjadi keperluan dan kebutuhan sebagai Lembaga.

“Kami minta Bawaslu kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pengelolaan kehumasan dan informasi publik, yang dimiliki untuk menjadi sarana komunikasi dan edukasi pengawasan pemilu,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta ketersediaan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota memberikan pengetahuan dalam mempublikasikan. “Di tengah digitalisasi dan keterbukaan informasi tanggungjawab bersama untuk mengelola dengan baik. Tanggung jawab memberikan informasi yang positif kepada publik menjadi bagian lembaga, tidak untuk ditutup-tutupi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin menyampaikan, dalam menyebarkan informasi humas dapat mencakup kepentingan publik. Publikasi yang dilakukan dapat memberikan informasi tentang kepemiluan dan mampu memberikan pengaruh terhadap pengawasan pemilu.

“Tantangan tersendiri bagi kehumasan, SDM kehumasan harus beradaptasi dengan digital sehingga lebih informatif. Publikasi bagaikan pintu dan jendela bagi organisasi, sehingga apa yang dilakukan bisa ter informasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara dalam laporan Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Roza Molina menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi jajaran Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota mengenai fungsi dan tugas humas di lingkungan Bawaslu.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk penyamaran persepsi mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan kehumasan dalam peraturan Bawaslu yang ada saat ini,” ucapnya. (h/fdi)

Exit mobile version